by : Dian Paturoma
Sarana Pendidikan Tingkat pendidikan penduduk merupakan salah satu indikator kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa. Sesuai amanat Pemerintah, semua penduduk Indonesia harus menyelesaikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun, yaitu 6 (enam) tahun Sekolah Dasar dan 3 (tiga) tahun Sekolah Menengah Pertama/sederajat. Pada tahun 2019, terdapat 200 jiwa penduduk Desa kaliprau yang belum menyelesaikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Berikut Lembaga Pendidikan Yang Ada Di Desa Kaliprau :
1.
Gedung
PAUD berjumlah 1 berlokasi di Dusun I
2.
Gedung
TK berjumlah 3 berlokasi di Dusun I,III dan IV
3.
Gedung
SD/MI berjumlah 4 berlokasi di Dusun I, III dan IV
4.
Gedung
SLTP/MTs berjumlah I berlokasi di Dusun III









0 comments:
Post a Comment