Klik Iklan

Monday, November 20, 2023

SARANA PENDIDIKAN DI DESA KALIPRAU

 by : Dian Paturoma


Sarana Pendidikan Tingkat pendidikan penduduk merupakan salah satu indikator kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa. Sesuai amanat Pemerintah, semua penduduk Indonesia harus menyelesaikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun, yaitu 6 (enam) tahun Sekolah Dasar dan 3 (tiga) tahun Sekolah Menengah Pertama/sederajat. Pada tahun 2019, terdapat 200 jiwa penduduk Desa kaliprau yang belum menyelesaikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

            Berikut Lembaga Pendidikan Yang Ada Di Desa Kaliprau :

1.       Gedung PAUD berjumlah 1 berlokasi di Dusun I

2.       Gedung TK berjumlah 3 berlokasi di Dusun I,III dan IV

3.       Gedung SD/MI berjumlah 4 berlokasi di Dusun I, III dan IV

4.       Gedung SLTP/MTs berjumlah I berlokasi di Dusun III









0 comments:

Post a Comment