by : Dian Paturoma
Lembaga-lembaga yang ada di Desa
Kaliprau yaitu sebagai berikut :
1.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa ialah
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga
ini berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan. BPD terdiri dari 9 (sembilan)
orang pengurus yang dibantu oleh seorang sekretaris dengan komposisi 1 orang
ketua yang merangkap sebagai anggota dan 8 orang anggota. Keberadaan pengurus
BPD secara akademis sudah memadai sehingga berpengaruh terhadap kapasitas dan
kemampuan dalam menjalankan fungsi dan perannya.
Berikut
Susunan Kepengurusan BPD di Desa Kaliprau :
Ketua :
H. Kusnadi, S.Kep. Ns
Wakil Ketua :
Slamet Edy Puryanto, S.Pd.
Sekretaris :
Dra. Warsitun
Anggota : Heni Handayati, S.Pd.
: Umarudin
:
Kusnandar
:
Zaenudin
:
Ciswanto
:
Sya’roni
2.
LPMD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Merupakan lembaga yang dibentuk atas
peran penting masyarakat yang memfasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah
dan mufakat. LPMD juga merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan masyarakat dalam bidang
pembangunan. LPMD dibentuk dengan harapan dapat membantu pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan. Tujuan dari
dibentuknya LPMD sendiri untuk mewujudkan lembaga teknis yang bermitra dengan
Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan
3. PKK
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
ialah organisasi kemasyarakatan yang memiliki
tujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan demi mewujudkan
keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia
dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Struktur Kepengurusan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga TP-PKK di Desa Kaliprau sudah berjalan dengan baik
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang berperan sebagai
penggerak. Aktivitas dari ketujuh kelompok Dasawisma sudah terlihat bentuk dari
aksi mereka di tengah masyarakat. Demikian pula pengorganisasian yang sudah
tertata
Berikut
Susunan Kepengurusan PKK di Desa Kaliprau :
4. Rukun Tetangga
Rukun Tetangga merupakan lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa sebagai wilayah administrasi
untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan
kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas
pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta meningkatkan peran
masyarakat dalam bidang pembangunan. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil
dari suatu wilayah administrasi desa, selalu berhadapan langsung dengan
masyarakat, sehingga memiliki peran penting dan fungsi yang sangat strategis
untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat Desa.
Berikut Daftar Nama Ketua RT di Desa Kaliprau Periode 2025-2028 :
Dukuh 1 ( RW 1 ) Dukuh 1 ( RW 2) : Dukuh 2 (RW 3):
RT 1 : Ahmad Khoiron RT 1 : Kholimin RT 1 : Widodo
RT 2 : Sampun Saputra RT 2 : Darpani RT 2 : Ruslani
RT 3 : Watir RT 3 : Casworo RT 3 : Sunardi
RT 4 : Moh. Fakihudin RT 4 : Sunardi RT 4 : Mulud
RT 5 : Kardiyan RT 5 : Rahmat
Dukuh 3
( RW 4 ) Dukuh 4 ( RW 5) : Dukuh 4 (RW 6):
RT 1 : Sumiyati RT 1 : Sardono RT 1 : Rini Astuti
RT 2 : Siswoyo RT 2 : Nur Amirin RT 2 : Nuroji
RT 3 : Waryudi RT 3 : Khaeron RT 3 : Kartumi
RT 4 : Rokhan RT 4 :
Casmuri RT 4 : Triyo Susilo
RT 5 : Nasidin RT 5 :
Sulaiman RT 5 : Damiri
RT 6 : Casmadi RT 6 : Casmadi RT 6 : Dedi Mukhlis Hermanto
RT 7 : Rusmani
RT 8 : Edi Surono
5. Rukun
Warga
Rukun Warga (RW) merupakan lembaga
masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di
wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui
dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. Namun RW tidak
termasuk ke dalam pembagian administrasi. Setiap RW dibagi ke dalam beberapa
bagian Rukun Tetangga atau RT minimal terdiri dari 3 RT dan maksimal 10 RT.
Berikut Daftar Nama Ketua RT di Desa Kaliprau Periode 2025-2028 :
RW 1 : Basrowi
RW 2 : Wusman
RW 3 : Nuroji
RW 4 : Waryani
RW 5 : Rasjani
RW 6 : Kartoyo S.A.P
6. Karang
Taruna
Karang Taruna adalah organisasi yang
mewadahi pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah Desa dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan
tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia (SDM). Karang Taruna tumbuh dan berkembang
dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk
kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa atau komunitas adat
sederajat. Karenanya setiap desa atau komunitas adat sederajat dapat
menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
7. Kelompok
Tani
Kelompok Tania tau POKTAN adalah kumpulan
petani/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi
lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha anggota. Jumlah anggota kelompok tani terdiri atas 20-25
orang atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha taninya
dan dipimpin oleh seorang ketua. Organisasi Poktan terdiri dari ketua,
bendahara, sekretaris, seksi usaha tani, seksi usaha pengolahan, seksi usaha
sarana dan prasarana produksi, dan seksi usaha pemasaran. Kelompok tani sebagai
pelaku utama menjadi salah satu kelembagaan pertanian yang berperan penting dan
menjadi ujung tombak dalam pembangunan pertanian
0 comments:
Post a Comment